1. Pelanggan wajib memberikan informasi yang benar dan lengkap mengenai jenis dan spesifikasi barang yang akan dikirimkan.
2. JANTAR SALAKAN tidak menyediakan box khusus untuk pengiriman. Pelanggan bertanggung jawab untuk mengemas dengan layak barang yang akan dikirimkan. Untuk barang rapuh yang terbuat dari kaca, keramik dan termasuk juga kue, ice cream, makanan dan bunga segar, disarankan agar dikemas secara khusus. JANTAR SALAKAN tidak bertanggung jawab untuk kerusakan atau perubahan bentuk yang terjadi atas pengiriman barang-barang tersebut.
3. Para pengemudi JANTAR SALAKAN adalah pengemudi yang sudah mendapatkan pengarahan untuk mengendarai kendaraannya dengan cara yang aman. Namun pelanggan yang menggunakan jasa transportasi bertanggung jawab untuk keselamatan mereka sendiri. Oleh karena itu jika Anda merasa tidak nyaman dengan cara pengemudi JANTAR SALAKAN mengendarai motornya, harap untuk segera mengingatkan pengemudi agar lebih berhati-hati.
4. JANTAR SALAKAN tidak memberikan layanan pengiriman untuk barang-barang yang termasuk dibawah ini: Barang yang dilarang oleh pihak berwajib untuk dimiliki atau diedarkan, Pengiriman barang dari dan ke penjara, Binatang peliharaan, Barang yang dimensinya lebih dari 70cm (panjang),50cm (lebar),50cm (tinggi) atau barang yang beratnya melebihi 20 kg.
5. JANTAR SALAKAN tidak bertanggung jawab secara langsung untuk kecelakaan yang melibatkan driver JANTAR SALAKAN baik kerusakan terhadap kendaraan maupun luka badan yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut. Tanggung jawab atas seluruh biaya serta tuntutan yang mungkin timbul atas kejadian tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi driver JANTAR SALAKAN. Jika ada informasi yang dapat membantu untuk proses investigasi seperti nomor plat motor, maka JANTAR SALAKAN hanya dapat membantu sebagai mediator dalam mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian masalah tersebut.
6. JANTAR SALAKAN tidak memberikan santunan musibah kecelakaan kepada seluruh pelanggan JANTAR SALAKAN.
7. JANTAR SALAKAN juga tidak memberikan biaya ganti rugi untuk kehilangan barang.
* Syarat dan ketentuan berlaku.